Kamis, 01 Juni 2017

Hukum syar’i dan Perbandingan Hukum Syar,i
Oleh:
Kelompok 6 :
Nurul iman
Anilda yanti
Suriyati
PRODI: PGMI

                                            

Universitas Islam Negeri Ar-raniry
Banda Aceh, 2016/2017






KATA PENGANTAR

Assalamualaikum.wr.wb



Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum syar’i dan Perbandingan Hukum Syar’i  ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta.

       Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah Fiqh Ushul Fiqh dengan judul “Hukum syar’i dan Perbandingan Hukum Syar’i ” Terimakasih kepada seuruh pihak yang telah membantu dan membimbing kami selama proses pembelajaran dan proses pembuatan makalah ini.

Kami sangat menyadari bahwa tugas kami ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran saudara  sangat diharapkan untuk memperbaiki tugas kami di masa yang akan datang.
Wassalamualaikum Wr. Wb.











Banda Aceh, Maret 2017


Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANGANTAR ........................................................................................         i
DAFTAR ISI ...................................................................................................       ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang .................................................................................................          1
B.     Rumusan masalah ............................................................................................          1
C.     Tujuan ..............................................................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Hakikat hukum syar’i ......................................................................................           2
B.     Perbandingan hukum syar’i .............................................................................          4
C.     Macam-macam hukum ....................................................................................           5
a.       Hukum taklif ...................................................................................................           5
b.      Hukum wadhi’..................................................................................................           8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .......................................................................................................          10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................11










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Semua kehidupan di dunia ini mempunyai aturan yang mengikat. Yang mengatur mana-mana saja yang boleh dikerjakan dan yang mana yang harus dijauhi atau ditinggalkan. Segala amal perbuatan manusia, perilaku dan tutur katanya tidak lepas dari ketentuaan hukum syar’i. Hukum syar’i merupakan salah satu objek pembahasan ushul fiqh yang sangat penting, bahkan dari tujuan ushul fiqh itu sendiri adalah menyimpulkan hukum syar’i dari al-Qur’an dan al-Hadits dengan berbagai metode yang bisa digunakan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ghazalin, bahwa mengetahui hukum syar’i merupakan buah (inti) dari ilmu fiqh dan ushul fiqh. Sasaran kedua disiplin ilmu ini memang mengetahui hukum syar’i yang berhubungan dengan mukallaf.
Maka, melalui makalah ini kami akan mencoba membahas tentang hakikat hukum syar’i dan perbandingan hukum syar’i serta hukum taklifi dan wadh’i. Semoga makalah ini dapat membantu kita dalam proses pemahaman dalam mempelajari ilmi fiqh dan ushul fiqh.
B.     Rumusan masalah
1.      Hakikat hukum syar’i?
2.      Bagaimana perbandingan hukum syar’i?
3.      Apa itu hukum taklifi dan hukum wadh’i?

C.     Tujuan
1.      Agar kita lebih memahami akan hakikat hukum syar’i
2.      Mengetahui tentang perbandingan hukum syar’i
3.      Mengetahui tentang hukum taklifi dan hukum wadh’i










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Hukum Syar’i
Hukum secara etimologi berarti qadha’ yang memiliki arti putusan. Dalam kamus Mukhtar Ash-Shihhah disebutkan al-hukmu al-qadha, (hukum berarti putusan), waqad hakama bainahum yahkumu –dengan di-dhammah kaf-nya- ­hukman (ia telah memutuskan dan telah menyelesaikan kasus diantara mereka).
Hukum juga berarti hikmah, orang alim, dan pemilik hikmah. Kata al-hakimah berarti mengadukan kasusnya kepada hakim atau orang pintar.[1]
Secara etimologi dalam bahasa Arab, al-hukm berarti mencengah, memutuskan, memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan. Sedangkan asy-syara’ yaitu jalan menuju aliran air, jalan yang mesti dilalui, atau aliran air sungai.[2]
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain.[3]
Adapun hukum yang dimaksud dalam hukum syara’ adalah: “Firman Allah ta’la yang berhubungan denganperbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan atau membolehkan memilih atau adanya (suatu hukum) karena adanya yang lain.[4]
Hukum syara’ adalah salah satu nama hukum yang disandarkan pada syariat, atau syaria’ah. Yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT. San Rasul, baik dalam bentuk tekstural atau hasil pemahaman ulama. Karenanya juga dikatakan yang berasal dari Al-Quran dan Hadits.[5]
Hukum syar’i dalam konsepsi Islam adalah titah (khithab) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pemberian pilihan, atau penetapan.
Yang dimaksud dengan titah Allah “firman-Nya”, dan ia merupakan hukum-Nya yang terkait dengan perbuatan mukalllaf (manusia secara keseluruhan) tanpa pengecualian dalam bentuk tuntutan (untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu), alternasi (pemberian pilihan), atau penetapan.[6]
Di dalam kitabnya “ushul al-fiqh” Syeikh Muhammad al-Khudry Bek berkata “istilah dalam definisi al-hukm berbeda, kalangan ulama ushul fiqh berpendapat al-hukm adalah khithab Allah SWT yang mana mukallaf disuruh untuk mengerjakan atau memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya atau merupakan sebab dari terjadinya sesuatu atau menjadi syarat atau pencegah dari sesuatu yang lain. Seperti (aqimu al-shalata/ idza tadayantumbi daidin ila ajalin musamma fa uktubuh­/ wa la taqrabu al-zina / wa dzaru al-bai’/ fa idza halaltum fa ishthadu/ aqim al-shalata liduluki al-syamsi/ la yaritsu al-qatil,  kesemuanya adalah hukum. Akan tetapi fuqaha tidak menganggapnya sebagai hukum, akan tetapi hukum menurut fuqaha adalah sifat yang merupa-kan bekas dari khithab tersebut, seperti wajibnya shalat, dan petunjuk untuk menulis hutang, pengharaman zina, makrufnya jual beli ketika azan, dibolehkan berburu setelah bertahallul, tergelincirnya matahari menyebabkan wajibnya shalat, serta tercegahnya pembunuh dari warisan.
Syeikh Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya “usul – al-fiqh” setelah penyebutan definisi al-hukm al-syar’ie menurut istilah ulama ushul fiqh berkata “teks yang dikeluarkan oleh Allah SWT yang menunjukkan permintaan, pilihan atau wadl’u adalah hukum syar’i” menurut pengistilahan ahli ushul fiqh, ini juga sama dengan pengistilahan di kalangan hakim (qadli) pada saat ini. Mereka menganggap hukum seperti teks yang ditetapkan oleh hakim, atas dasar ini mereka berkata “manthiq nya hukum adalah seperti ini”, mereka juga berkata “perkara ini ditunda dibahas sesuai hukum”.
Sementara Syeikh Muhammad Zakariya al-Bardisi dalam kitabnya “ushul-fiqh” berkata “...perbedaan istilah antara ulama ushul fiqh dan fuqaha adalah ahli ushul fiqh berpendapat bahwasanya hukum adalah teks syar’i, sementara menurut fuqaha hukum adalah bekas yang disebabkan oleh teks tersebut..”
Dari uraian perkataan beberapa pakar diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum menurut ahli ushul fiqh adalah teks syara’ dalam al-Qur’an yang kita baca atau dari sunah.[7]









B.     Perbandingan hukum syar’i
·         Taklifi dan Wadh’I :
Ada beberapa perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum wadh’I seperti yang telah dijelakan oleh Prof Rahmat Syafii dalam bukunya yang berjudul Ilmu ushul fiqh, yaitu:

1.      Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i  hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
2.      Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh mukallaf. Hukum wadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak  bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab  dan belum sampai tahun (haul).
3.      Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
4.       Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh manusia.













C.    Macam macam hukum
Secara garis besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum kepada dua macam,yaitu:
a.       Hukum taklifi
b.      Hukum wadh’i

a.      Hukum taklifi
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadipenghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat deketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:

a.       Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergalincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b.      Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.[8]

Dengan prosedur induktif ilmiah yang dilakukan oleh para teoretisi hukum islam terdapat tingkah laku manusia dan ketetapan hukum atasnya berdasarkan hukum taklifi maka ditetapkan bahwa tindakan manusia tidak keluar dari lima(5) hukum sebagai berikut:
1.      Al-Ijab (kewajiban)
2.      An-Nadb (kesunnahan)
3.      At-tahrim (keharaman)
4.      Al-karahah (kemakruhan)
5.      Al ibahah (kebolehan).[9]
                                                 
1.      Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti.secara terminologi,seperti yang dikemukakan Abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum islam berkebangsaan Irak, wajib berarti:Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
Hukum wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
·         Bila dilihat dari segi orang yang dibebani  kewajiban hukum wajib dibagi menjadi dua macam yaitu:
1)      Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri. Misalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.
2)      Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat jenazah.

·         Bila dilihat dari segi kandungan perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam:
1)      Wajib mu’ayyan, yaitu: suatu kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara khusus(tidak ada pilihan lain). Misalnya, sholat lima waktu, puasa Ramadhan,membayar zakat.
2)      Wajib mukhayyar, yaitu: suatu kewajiban yang di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar).[5]

·         Bila dilihat dari waktu pelaksanaanya ada dua macam:
1)      Wajib mu’aqqat, yaitu: sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu. Masing-masing sholat itu dibatasi wakti tertentu,artiya tidak wajib sholat sebelum waktunya dan berdosa jika mengakhirkan sholat tanpa udhur.
2)      Wajib mutlaq, yaitu:sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktunya, seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

·         Dilihat dari segi ukurannya ada dua macam:
1)      Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i telah ditentukan ukurannya, seperti zakat.
2)      Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i tidak ditentukan ukurannya, seperti bershodaqoh, infaq.

2.      Mandub
Kata mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi menjadi tiga tingkatan :
a.       Sunnah Muakadah (sunnah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
b.      Sunnah ghoir muakadah (sunnah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat sebelum salat dhuhur.
c.       Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.




3.      Haram
Pengertian haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut istilah ahli syara’ haram ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”. Sedaangkan secara terminologi ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina dalam firman Allah:ولاتقربواالزنائنه كان فاحشه وساءسبيلا                                                      “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buru”k.(QS.Al-isra’:32)
Dalam kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecualikarena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram disebut juga:
1)      haram yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina,mencuri,shalat tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya
2)      haram karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob, jual beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat istri sedang haid

4.      Makruh
Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”.dalam istilah ushul fiqh kata makruh,menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan.

5.      Mubah
Secara bahasa berarti”sesuatu yang diperbolehkan atau diijinkan”, menurut para ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika didalam rumah tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak dapatlagi hidup bersama maka boleh (mubah)bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya,sesuai dengan QS.Al-Baqarah:229). Dan juga termasuk mudah bila syar’i memerintahkan suatu perbuatan dan terdapat alasan yang emnunjukkan bahwa perintah itu berarti mubah. Misalnya, dalam QS. Al Maidah : 2

وإذا حللتم فاصطادوا
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka kamu boleh berburu”
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam:
1)      Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan seseorangsampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti sholat dan mencari rizki. Mubah yang seperti ini bukan berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan, karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
2)      Sesuatu baru dianggap mudah bilamana dilakukan sekali-sakali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain, mendengankan musik.
3)      Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang
mubah pula. Misalnya membeli perabot rumah untuk untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang itu hukumnya mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut esensinya harus bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah tidak layak denag menggunakan sesuatu yang dilarang.[10]

b.      Hukum Wadh’i
Berdasarkan analisis dan penalaran induktif uyang dipergunakan para ahli hukum islam, dapat kita temukan bahwa hukum wadh'i dapat dikategorikan kedalam 3 kategori, yaiyu:
1.      Sebab
2.      Syarat
3.      Mani’.[11]

1.      Sebab
Sebab menurut bahasa berarti,”sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, sebab yaitu: “sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum Misalya, tindakan perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajibannya mengembalikan benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, “ Oleh itu, sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadan (atau mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu…”(al-Baqarah: 185).
2.      Syarat
Hukum wadh'i yang kedua adalah syarat. Syarat secara bahasa yaitu, “sesuatu yang menghendaki adannya sesuatu yang lain” atau “sbagai tanda”. Sedangkan menurut istilah Ushul fiqh sprti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan syarat adalah: “sesuatu yang tergantung kepadanya ada ssuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”. Seperti: wudhu adalah  syarat bagi sahnya sholat apabila ada wudhu maka sholatnya sah, namun adanya wudhu belom pasti adanya sholat, adanya pernikahan merupakan syarat adanya talaq, jika tidak ada pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan terjadi.
Para ulama Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
1.      Syarat syar’i, yaitu syarat yang datang langsung dari syari’at sendiri. Contoh,semua syarat yang ditetapkan olh syar’i dalam perkawinan, jual beli,hibah, dan wasiat.
2.      Syarat ja’li, yaitu syarat yang datang dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Cotoh Syarat yang ditetapkan suami untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya  dan ketetapan majikan untuk memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya talaq atau merdeka itu tergantung pada  adanya syarat, tidak adanya syarat pasti tidak akan  ada talaq atau merdeka. Bentuk kalimat talak adalah sebab timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi syarat.  
3.      Mani’ (penghalang)
Mani’ adalah sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-syaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut. Sebuah akad misalnya dianggap sah bilamana telaah memenuhi syarat-syaratnya dan akad yang itu mempunyai akibat hukumselama tidak terdapat padanya suatu penghalang(mani’). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah mncukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris-mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang jika suami membunuh istrinya atau sebaliknya. Di dalam sebauah hadist dijelaskan bahwa tidak ada waris-mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
Para ahli ushul fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
1)      Mani’ al-hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan srari’at sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haidnya wanita itu merupakan mani’ bagi kecakapan wanita untuk melakukan sholat, oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukannya pada waktu haid.
2)      Mani’ as-sabab, yaitu suatu yag ditetapkan syariat sbagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ bagi wajib zahat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam hal ini, keadaan berhutang telah mnghilangkan predikat orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta. [12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.        Hukum syari’ adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.
2.        Hukum Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
3.        Hukum taklifi adalah hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf) atau mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu wajib,mandub, haram, makruh, mubah.
4.        Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Hukum wadh’i dibagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, mani’.
















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hayy Abdul ’Al. 2014. Pengantar Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Al Kausar.

Basiq Djalil. 2010.  Ilmu Ushul Fiqh 1dan 2. Jakarta: Kencana.

Moh Rifa’i. 1973. Ushul Fiqih. Bandung: Al Ma’rif.

Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2009. Qawa’id Fiqhiyyah. Jakarta: Amzah.
Said Agil Husin Al Munawar. 2004. Membangun Metodelogi Ushul Fiqh. Jakarta: Ciputat Press.




[1] Abdul Hayy Abdul ’Al. Pengantar Ushul Fikih. (Jakarta: Pustaka Al Kausar, 2014). Cet 1, hal 25
[2]  Moh Rifa’i, Ushul Fiqh. (Bandung: Al Marif, 1973), hal 11
[3] Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh 1dan 2. (Jakarta: Kencana, 2010). Cet 1, hal 34
[4] Basiq Djalil, Ilmu Ushul..., hal 34
[5] Basiq Djalil, Ilmu Ushul.., hal 33
[6] Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyyah. (Jakarta: Amzah, 2009). Cet 2, hal 182
[7] Said Agil Husin Al Munawar. Membangun Metodelogi Ushul Fiqh. (Jakarta: Ciputat Press, 2004). Cet 1, hal 27-28
[8]Nash farid M. Washil, qawa'id f..., hal181-182.
[9] Said agil husin al munwar, Ushul..., hal67.
[10]Nash farid M. Washil, qawa'id f..., hal 183-186.
[11] Nash farid M. Washil, qawa'id f..., hal 187-189.
[12] Nash farid M. Washil, qawa'id f..., hal187-189.