Hukum
syar’i dan Perbandingan Hukum Syar,i
Oleh:
Kelompok
6 :
Nurul
iman
Anilda
yanti
Suriyati
PRODI:
PGMI
Universitas
Islam Negeri Ar-raniry
Banda
Aceh, 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.wr.wb
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang karena
anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum syar’i dan
Perbandingan Hukum Syar’i ini. Shalawat
dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi
Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran
agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam
semesta.
Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas mata kuliah Fiqh Ushul Fiqh dengan judul “Hukum syar’i dan Perbandingan Hukum Syar’i ” Terimakasih kepada seuruh pihak yang telah membantu dan membimbing kami selama proses pembelajaran dan proses pembuatan makalah ini.
Kami
sangat menyadari bahwa tugas kami ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu kritik dan saran saudara sangat
diharapkan untuk memperbaiki tugas kami di masa yang akan datang.
Wassalamualaikum Wr.
Wb.
Banda Aceh, Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANGANTAR
........................................................................................ i
DAFTAR
ISI
................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang ................................................................................................. 1
B. Rumusan
masalah ............................................................................................ 1
C. Tujuan
.............................................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Hakikat
hukum syar’i
...................................................................................... 2
B.
Perbandingan hukum syar’i
............................................................................. 4
C. Macam-macam
hukum
.................................................................................... 5
a. Hukum
taklif ................................................................................................... 5
b. Hukum
wadhi’.................................................................................................. 8
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
....................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
........................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Semua kehidupan di
dunia ini mempunyai aturan yang mengikat. Yang mengatur mana-mana saja yang
boleh dikerjakan dan yang mana yang harus dijauhi atau ditinggalkan. Segala
amal perbuatan manusia, perilaku dan tutur katanya tidak lepas dari ketentuaan
hukum syar’i. Hukum syar’i merupakan salah satu objek pembahasan ushul fiqh
yang sangat penting, bahkan dari tujuan ushul fiqh itu sendiri adalah
menyimpulkan hukum syar’i dari al-Qur’an dan al-Hadits dengan berbagai metode
yang bisa digunakan.
Sebagaimana yang
dikatakan oleh Imam Ghazalin, bahwa mengetahui hukum syar’i merupakan buah
(inti) dari ilmu fiqh dan ushul fiqh. Sasaran kedua disiplin ilmu ini memang
mengetahui hukum syar’i yang berhubungan dengan mukallaf.
Maka, melalui makalah
ini kami akan mencoba membahas tentang hakikat hukum syar’i dan perbandingan
hukum syar’i serta hukum taklifi dan wadh’i. Semoga makalah ini dapat membantu
kita dalam proses pemahaman dalam mempelajari ilmi fiqh dan ushul fiqh.
B. Rumusan
masalah
1. Hakikat
hukum syar’i?
2. Bagaimana
perbandingan hukum syar’i?
3. Apa
itu hukum taklifi dan hukum wadh’i?
C. Tujuan
1. Agar
kita lebih memahami akan hakikat hukum syar’i
2. Mengetahui
tentang perbandingan hukum syar’i
3. Mengetahui
tentang hukum taklifi dan hukum wadh’i
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Hukum Syar’i
Hukum
secara etimologi berarti qadha’ yang
memiliki arti putusan. Dalam kamus Mukhtar
Ash-Shihhah disebutkan al-hukmu
al-qadha, (hukum berarti putusan), waqad
hakama bainahum yahkumu –dengan di-dhammah
kaf-nya- hukman (ia telah
memutuskan dan telah menyelesaikan kasus diantara mereka).
Hukum
juga berarti hikmah, orang alim, dan pemilik hikmah. Kata al-hakimah berarti mengadukan kasusnya kepada hakim atau orang
pintar.[1]
Secara
etimologi dalam bahasa Arab, al-hukm berarti mencengah, memutuskan, memutuskan,
menetapkan dan menyelesaikan. Sedangkan asy-syara’ yaitu jalan menuju aliran
air, jalan yang mesti dilalui, atau aliran air sungai.[2]
Hukum
menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu yang lain.[3]
Adapun
hukum yang dimaksud dalam hukum syara’ adalah: “Firman Allah ta’la yang
berhubungan denganperbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan atau
membolehkan memilih atau adanya (suatu hukum) karena adanya yang lain.[4]
Hukum
syara’ adalah salah satu nama hukum yang disandarkan pada syariat, atau
syaria’ah. Yakni suatu ketentuan yang berasal dari Allah SWT. San Rasul, baik
dalam bentuk tekstural atau hasil pemahaman ulama. Karenanya juga dikatakan
yang berasal dari Al-Quran dan Hadits.[5]
Hukum
syar’i dalam konsepsi Islam adalah titah (khithab)
Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dalam bentuk
tuntutan, pemberian pilihan, atau penetapan.
Yang
dimaksud dengan titah Allah “firman-Nya”, dan ia merupakan hukum-Nya yang
terkait dengan perbuatan mukalllaf
(manusia secara keseluruhan) tanpa pengecualian dalam bentuk tuntutan (untuk
melakukan atau meninggalkan sesuatu), alternasi (pemberian pilihan), atau
penetapan.[6]
Di
dalam kitabnya “ushul al-fiqh” Syeikh Muhammad al-Khudry Bek berkata “istilah dalam
definisi al-hukm berbeda, kalangan
ulama ushul fiqh berpendapat al-hukm adalah khithab Allah SWT yang mana
mukallaf disuruh untuk mengerjakan atau memilih antara mengerjakan atau
meninggalkannya atau merupakan sebab dari terjadinya sesuatu atau menjadi
syarat atau pencegah dari sesuatu yang lain. Seperti (aqimu al-shalata/ idza
tadayantumbi daidin ila ajalin musamma fa uktubuh/ wa la taqrabu al-zina / wa
dzaru al-bai’/ fa idza halaltum fa ishthadu/ aqim al-shalata liduluki
al-syamsi/ la yaritsu al-qatil, kesemuanya adalah hukum. Akan tetapi fuqaha
tidak menganggapnya sebagai hukum, akan tetapi hukum menurut fuqaha adalah
sifat yang merupa-kan bekas dari khithab tersebut, seperti wajibnya shalat, dan
petunjuk untuk menulis hutang, pengharaman zina, makrufnya jual beli ketika
azan, dibolehkan berburu setelah bertahallul, tergelincirnya matahari
menyebabkan wajibnya shalat, serta tercegahnya pembunuh dari warisan.
Syeikh
Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya “usul – al-fiqh” setelah penyebutan definisi
al-hukm al-syar’ie menurut istilah ulama ushul fiqh berkata “teks yang
dikeluarkan oleh Allah SWT yang menunjukkan permintaan, pilihan atau wadl’u
adalah hukum syar’i” menurut pengistilahan ahli ushul fiqh, ini juga sama
dengan pengistilahan di kalangan hakim (qadli) pada saat ini. Mereka menganggap
hukum seperti teks yang ditetapkan oleh hakim, atas dasar ini mereka berkata
“manthiq nya hukum adalah seperti ini”, mereka juga berkata “perkara ini
ditunda dibahas sesuai hukum”.
Sementara
Syeikh Muhammad Zakariya al-Bardisi dalam kitabnya “ushul-fiqh” berkata
“...perbedaan istilah antara ulama ushul fiqh dan fuqaha adalah ahli ushul fiqh
berpendapat bahwasanya hukum adalah teks syar’i, sementara menurut fuqaha hukum
adalah bekas yang disebabkan oleh teks tersebut..”
Dari
uraian perkataan beberapa pakar diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum
menurut ahli ushul fiqh adalah teks syara’ dalam al-Qur’an yang kita baca atau
dari sunah.[7]
B.
Perbandingan
hukum syar’i
·
Taklifi dan Wadh’I :
Ada beberapa perbedaan antara hukum
taklifi dengan hukum wadh’I seperti yang telah dijelakan oleh Prof Rahmat
Syafii dalam bukunya yang berjudul Ilmu ushul fiqh, yaitu:
1. Dalam
hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau
memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i hal ini
tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan,
sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau
syarat.
2. Hukum
taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, atau
memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh
mukallaf. Hukum wadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi.
Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak bisa
dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab dan belum sampai tahun
(haul).
3. Hukum
taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau
meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan
kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam
hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
4. Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu
orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada
seluruh manusia.
C.
Macam macam hukum
Secara garis
besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum kepada dua macam,yaitu:
a.
Hukum taklifi
b.
Hukum wadh’i
a.
Hukum taklifi
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah :
ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan
perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan,
larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan
untuk berbuat atau tidak berbuat.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah:
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu
yang menjadipenghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut
dapat deketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara
dua macam hukum tersebut:
a.
Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah,
larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’i
berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya,
hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum
wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergalincir di tengah hari menjadi
sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.
b.
Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada
dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada
yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.[8]
Dengan
prosedur induktif ilmiah yang dilakukan oleh para teoretisi hukum islam
terdapat tingkah laku manusia dan ketetapan hukum atasnya berdasarkan hukum
taklifi maka ditetapkan bahwa tindakan manusia tidak keluar dari lima(5) hukum
sebagai berikut:
1. Al-Ijab (kewajiban)
2. An-Nadb (kesunnahan)
3. At-tahrim (keharaman)
4. Al-karahah (kemakruhan)
1.
Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti.secara
terminologi,seperti yang dikemukakan Abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum islam
berkebangsaan Irak, wajib berarti:Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan)
oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila
dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak
dilaksanakan diancam dengan dosa.
Hukum wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa
bagian.
·
Bila dilihat dari segi orang yang
dibebani kewajiban hukum wajib dibagi menjadi dua macam yaitu:
1)
Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa
kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri.
Misalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.
2)
Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh
sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang
yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya
kewajiban sholat jenazah.
·
Bila dilihat dari segi kandungan
perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam:
1)
Wajib mu’ayyan, yaitu: suatu
kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara khusus(tidak ada
pilihan lain). Misalnya, sholat lima waktu, puasa Ramadhan,membayar zakat.
2)
Wajib mukhayyar, yaitu: suatu kewajiban
yang di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif.
Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar).[5]
·
Bila dilihat dari waktu
pelaksanaanya ada dua macam:
1)
Wajib mu’aqqat, yaitu: sesuatu yang
dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti
shalat lima waktu. Masing-masing sholat itu dibatasi wakti tertentu,artiya
tidak wajib sholat sebelum waktunya dan berdosa jika mengakhirkan sholat tanpa
udhur.
2)
Wajib mutlaq, yaitu:sesuatu yang
dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktunya,
seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.
·
Dilihat dari segi ukurannya ada dua macam:
1)
Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i telah
ditentukan ukurannya, seperti zakat.
2)
Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh
syar’i tidak ditentukan ukurannya, seperti bershodaqoh, infaq.
2.
Mandub
Kata mandub
secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi yaitu
suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan diberi
pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang
meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi
menjadi tiga tingkatan :
a.
Sunnah Muakadah (sunnah yang
dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang
ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
b.
Sunnah ghoir muakadah (sunnah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi
kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat sebelum salat
dhuhur.
c.
Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari-
hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.
3. Haram
Pengertian
haram menurut bahasa berarti yang dilarang. Menurut istilah ahli syara’ haram
ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”. Sedaangkan
secara terminologi ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh
Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam
dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi
pahala. Misalnya larangan berzina dalam firman Allah:ولاتقربواالزنائنه
كان فاحشه
وساءسبيلا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buru”k.(QS.Al-isra’:32)
Dalam kajian ushul fiqh dijelaskan
bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecualikarena sesuatu itu
mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram disebut juga:
1)
haram
yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah
mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina,mencuri,shalat
tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya
2)
haram
karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan
sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang
baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob, jual beli
yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat
istri sedang haid
4.
Makruh
Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang
dibenci”.dalam istilah ushul fiqh kata makruh,menurut mayoritas ulama ushul
fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat
pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan
memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena
dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan.
5.
Mubah
Secara bahasa berarti”sesuatu yang diperbolehkan atau
diijinkan”, menurut para ahli ushul adalah sesuatu yang diberikan kepada
mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika
didalam rumah tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak
dapatlagi hidup bersama maka boleh (mubah)bagi seorang istri membayar sejumlah
uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya,sesuai dengan QS.Al-Baqarah:229).
Dan juga
termasuk mudah bila syar’i memerintahkan suatu perbuatan dan terdapat alasan
yang emnunjukkan bahwa perintah itu berarti mubah. Misalnya, dalam QS. Al
Maidah : 2
وإذا حللتم فاصطادوا…
“Dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji maka kamu boleh berburu”
Abu Ishaq
al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam:
1)
Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada
sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah,
namun mengantarkan seseorangsampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban
yang dibebankan kepadanya seperti sholat dan mencari rizki. Mubah yang seperti
ini bukan berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan,
karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
2)
Sesuatu baru dianggap mudah bilamana dilakukan
sekali-sakali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya
bermain, mendengankan musik.
3)
Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk
mencapai sesuatu yang
mubah pula.
Misalnya membeli perabot rumah untuk untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang
itu hukumnya mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat
persyaratan yang menurut esensinya harus bersifat mubah pula, karena untuk
mencapai sesuatu yang mubah tidak layak denag menggunakan sesuatu yang dilarang.[10]
b.
Hukum Wadh’i
Berdasarkan
analisis dan penalaran induktif uyang dipergunakan para ahli hukum islam, dapat
kita temukan bahwa hukum wadh'i dapat dikategorikan kedalam 3 kategori, yaiyu:
1. Sebab
2. Syarat
1.
Sebab
Sebab menurut bahasa
berarti,”sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain”.
Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, sebab
yaitu: “sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum,
dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum Misalya, tindakan
perzinahan menjadi sebab (alasan) bagi wajib dilaksanakan hukuman atas
pelakunya, tindakan perampokan sebagai sebab bagi kewajibannya mengembalikan
benda yang dirampok kepada pemiliknya, melihat anak bulan Ramadan
menyebabkan wajibnya berpuasa. Ia berdasarkan firman Allah SWT yang artinya,
“ Oleh itu, sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan
Ramadan (atau mengetahuinya), maka hendaklah dia berpuasa bulan itu…”(al-Baqarah:
185).
2.
Syarat
Hukum wadh'i yang kedua adalah syarat. Syarat secara bahasa
yaitu, “sesuatu yang menghendaki adannya sesuatu yang lain” atau “sbagai
tanda”. Sedangkan menurut istilah Ushul fiqh sprti dikemukakan oleh Abdul Karim
Zaidan syarat adalah: “sesuatu yang tergantung kepadanya ada ssuatu yang lain,
dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”. Seperti: wudhu
adalah syarat bagi sahnya sholat apabila ada wudhu maka sholatnya
sah, namun adanya wudhu belom pasti adanya sholat, adanya pernikahan merupakan
syarat adanya talaq, jika tidak ada pernikahan maka tentu saja talaq tidak akan
terjadi.
Para ulama
Ushul Fiqh membagi syarat kepada dua macam:
1.
Syarat syar’i, yaitu syarat yang datang
langsung dari syari’at sendiri. Contoh,semua syarat yang ditetapkan olh syar’i
dalam perkawinan, jual beli,hibah, dan wasiat.
2.
Syarat ja’li, yaitu syarat yang datang
dari kemauan orang mukalaf itu sendiri. Cotoh Syarat yang ditetapkan suami
untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya dan ketetapan majikan untuk
memerdekakan budaknya. Artinya jatuhnya talaq atau merdeka itu tergantung
pada adanya syarat, tidak adanya syarat pasti tidak
akan ada talaq atau merdeka. Bentuk kalimat talak adalah sebab
timbulnya talaq, tetapi jika telah memenuhi syarat.
3.
Mani’
(penghalang)
Mani’ adalah sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau
membatalkan sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan
memenuhi syarat-syaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang
menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut. Sebuah akad misalnya
dianggap sah bilamana telaah memenuhi syarat-syaratnya dan akad yang itu
mempunyai akibat hukumselama tidak terdapat padanya suatu penghalang(mani’).
Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah mncukupi syarat dan rukunnya
adalah sebagai sebab waris-mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa
jadi terhalang jika suami membunuh istrinya atau sebaliknya. Di dalam sebauah
hadist dijelaskan bahwa tidak ada waris-mewarisi antara pembunuh dan terbunuh.
Para ahli
ushul fiqh membagi mani’ kepada dua macam:
1)
Mani’ al-hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan srari’at
sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haidnya wanita itu
merupakan mani’ bagi kecakapan wanita untuk melakukan sholat, oleh karena itu
sholat tidak wajib dilakukannya pada waktu haid.
2)
Mani’ as-sabab, yaitu suatu yag ditetapkan syariat
sbagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab
itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal
satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena
pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik harta itu dalam
keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari
satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ bagi
wajib zahat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam hal ini, keadaan berhutang
telah mnghilangkan predikat orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban
zakat harta. [12]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hukum
syari’ adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut
hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia,
yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan
akidah dan akhlaq.
2. Hukum
Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
3. Hukum taklifi adalah
hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh
para mukallaf) atau mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan.
Hukum Taklifi ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu wajib,mandub,
haram, makruh, mubah.
4. Hukum Wadh’i adalah
titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang
lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (mani’)
bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Hukum wadh’i dibagi
menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, mani’.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Hayy Abdul ’Al. 2014. Pengantar Ushul
Fikih. Jakarta: Pustaka Al Kausar.
Basiq
Djalil. 2010. Ilmu Ushul Fiqh 1dan 2. Jakarta: Kencana.
Moh
Rifa’i. 1973. Ushul Fiqih. Bandung:
Al Ma’rif.
Nashr Farid Muhammad
Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2009. Qawa’id
Fiqhiyyah. Jakarta: Amzah.
Said Agil Husin Al
Munawar. 2004. Membangun Metodelogi Ushul
Fiqh. Jakarta: Ciputat Press.
[1] Abdul
Hayy Abdul ’Al. Pengantar Ushul Fikih.
(Jakarta: Pustaka Al Kausar, 2014). Cet 1, hal 25
[2] Moh Rifa’i, Ushul Fiqh. (Bandung: Al Marif, 1973), hal 11
[3] Basiq
Djalil, Ilmu Ushul Fiqh 1dan 2.
(Jakarta: Kencana, 2010). Cet 1, hal 34
[4] Basiq
Djalil, Ilmu Ushul..., hal 34
[5] Basiq
Djalil, Ilmu Ushul.., hal 33
[6] Nashr
Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawa’id Fiqhiyyah. (Jakarta: Amzah, 2009). Cet 2, hal 182
[7] Said
Agil Husin Al Munawar. Membangun
Metodelogi Ushul Fiqh. (Jakarta: Ciputat Press, 2004). Cet 1, hal 27-28
[8]Nash
farid M. Washil, qawa'id f..., hal181-182.
[9] Said
agil husin al munwar, Ushul..., hal67.
[10]Nash
farid M. Washil, qawa'id f..., hal 183-186.
[11]
Nash farid M. Washil, qawa'id f...,
hal 187-189.
[12]
Nash farid M. Washil, qawa'id f..., hal187-189.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar